Welcome to potretmaluku.com

Selasa, 06 Januari 2009
Halaman Depan arrow Editorial arrow Dana Rp 1,9 Miliar Untuk Suksesi Pilkada SBT
Dana Rp 1,9 Miliar Untuk Suksesi Pilkada SBT Cetak
Selasa, 21 Oktober 2008
ImageAMBON-Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Abdullah Fanath setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dana milik Sarifudin  Djokja Rp 1,9 miliar. Dana itu, dipinjam untuk keperluan suksesi Pilkada SBT yang menempatkan Fanath selaku pemenang. Kendati hingga batas waktu yang telah ditentukan Fanath mangkir. Kasusnya digiring ke Polda Maluku dengan tuduhan penipuan. Fanath kini, harus menyandang status tersangka oleh Direktorat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polda Maluku. Bahkan, dalam sejarah birokrasi Indonesia Fanath yang juga bupati termuda sekaligus mencatat sejarah   bupati pertama yang terlibat kasus penipuan.

Polda Maluku tampak tidak main-main terhadap proses penegakkan hukum kasus penipuan ini. Buktinya, Kapolda Maluku Brigjen Polisi Mudji Waluyo tanggal 30 September 2008 telah melayangkan surat izin kepada Presiden SBY.

Surat Kapolda bernomor: Pol. P 441/IX/2008, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP-B/156/K/IX/2007. Tembusan surat itu ditujukan kepada:   Kapolri, Bareskrim Mabes Polri, Gubernur Maluku, DPRD Maluku dan DPRD Seram Bagian Timur.

Pemeriksaan Bupati SBT tinggal menghitung hari sambil menunggu balasan surat Presiden. Pemeriksaan yang bersangkutan tidak tergantung dari balasan surat presiden.

Pasalnya, 60 hari sejak surat dilayangkan tak juga ada balasan Polda Maluku tetap mengambil langkah pemeriksaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

Kabid Humas Polda Maluku AKBP J Huwae, kepada wartawan menjelaskan: "UU Nomor 32 Tahun 2004, ayat pertama disebut, tindak penyelidikan kepala daerah dilaksanakan setelah mendapat ijin presiden. Sedangkan pada ayat kedua menjelaskan: Paling lama dalam jangka waktu 60 hari sejak diterima surat sebagaimana ayat pertama ijin belum keluar maka bupati SBT tetap akan kita periksa," terangnya.

Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu, mendukung langkah hukum yang  diambil Polda Maluku dalam mengusut kasus penipuan ini. Bahkan, kepada Bupati SBT, Ralahalu meminta untuk dapat berkata jujur kepada pihak kepolisian.

"Saya minta bupati memberikan keterangan yang sebenarnya kepada  kepolisian. Sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan," ungkap gubernur.

Ia juga, telah konsultasi dengan Kapolda Maluku. "Saya sudah konsultasi dengan bapak Kapolda menyangkut kasus ini. Begitupun Bupati SBT," Kata gubernur lagi. Saya ingin kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya. (ongkie)KBOmaluku
 
Berikutnya >